"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 17 Februari 2013

URUSAN JENAZAH (32)


Dari Sa’id Alkhudriyyi r.a., ia berkata : Rasulullah melaknat wanita-wanita yang meratapi (mayat) dan yang sengaja mendengarkan ratapan itu”. Dikeluarkan oleh Abu Daud.

Dari 'Ummu Athiyah r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. telah mengambil (membuat perjanjian) atas kami supaya kami tidak meratap”. Muttafaq ‘alaih.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Janaiz,  halaman 209-210.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar