Abu Mas’ud (Uqbah) bin Amru Albadry Al-Anshary r.a. berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : Yang berhak menjadi imam, yalah yang lebih pandai dalam kitab Allah, kalau dalam kepandaian itu bersamaan, maka yang lebih mengerti sunnaturrasul, kalau dalam sunnaturrasul bersamaan, maka yang lebih dahulu hijrah, kalau dalam hijrah bersamaan, maka yang lebih tua usianya. Dan jangan mengimami di tempat kekuasaan lain orang, kecuali dengan izinnya. Dan jangan duduk di tempat istimewanya kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim).
Dalam lain riwayat ganti : Lebih tua usia, lebih dahulu Islamnya.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 320.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar