Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata ; Bersabda Rasulullah s.a.w. : “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah; adapun dua macam bangkai itu ialah belalang dan ikan, dan dua macam darah itu ialah hati dan jantung”. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dari padanya ada kelemahan *).
*). Lemah, karena diriwayatkan dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, haditsnya munkar.
Abu Zar’ah dan Hakim menjelaskan bahwa hadits tersebut adalah mauquf.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 13-14.
*). Lemah, karena diriwayatkan dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, haditsnya munkar.
Abu Zar’ah dan Hakim menjelaskan bahwa hadits tersebut adalah mauquf.
---------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 13-14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar