"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 11 November 2012

HARAM BERLAKU DHALIM (11)

Abu Bakrah (Nufai’) bin Al-Harits r.a. berkata : Bersabda Nabi s.a.w. : Sesungguhnya masa telah beredar sebagaimana keadaannya ketika Allah menjadikan langit dan bumi, setahun itu dua belas bulan, empat daripadanya bulan haram, tiga bulan berturut-turut yaitu Dzul-qa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, dan Rajab yang di antara jumadilakhir dan sya’ban. Kemudian Nabi bertanya : Bulan apakah ini? Jawab kami : Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui maka Nabi diam sejenak, sehingga kami menyangka mungkin akan diganti namanya. Kemudian Nabi berkata : Tidakkah ini bulan Dzulhijjah? Jawab kami : Benar. Kemudian Nabi bertanya : Negeri apakah ini? Jawab kami : Allahu warasuluhu a’lam. Kemudian Nabi diam sebentar, sehingga kami mengira mungkin akan diganti namanya, Tiba-tiba Nabi berkata : Tidakkah ini Baldatul-haram? Jawab kami : Benar. Kemudian Nabi bertanya : Hari apakah ini? Jawab kami : Allahu warasuluhu a’lam. Nabipun diam sejenak sehingga kami menyangka kalau-kalau akan diganti namanya, kemudian Nabi berkata : Bukankah ini hari Naher? Jawab kami : Benar. Maka Nabi bersabda : Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram, sebagaimana kehormatan (haram) hari ini, di negeri ini pada bulan ini, dan kamu kelak akan bertemu pada Tuhanmu, dan akan ditanya tentang semua amal perbuatanmu, ingatlah, jangan sampai kamu berbalik menjadi kafir sesudah aku tinggalkan, yaitu bunuh membunuh setengah pada setengahnya. Ingatlah hendaklah yang hadir (mendengar ini), menyampaikan kepada yang tidak hadir, mungkin orang yang diberitahu lebih mengerti dan ta’at dari yang mendengar langsung. Kemudian Nabi berkata : Allahummasy-had (Ya Allah saksikanlah). (HR. Buchary, Muslim).

Di dalam hadits ini Nabi menekankan supaya masing-masing orang muslim menjaga, jangan melanggar kehormatan, darah dan harta sesama muslim bahkan yang demikian langsung akan berarti kembali kepada kekafiran secara langsung.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 226-227.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar