Dari Salamah bin Almuhabbiq r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Menyamak kulit bangkai itu adalah mensucikannya”, disahkan oleh Ibnu Hibban.
Dari Maimunah r.a., ia berkata Nabi s.a.w. melalui seekor kambing yang diseret oleh orang-orang, Nabi bersabda ; “Alangkah baiknya kalau kamu ambil kulitnya”. Mereka berkata ; ” Kambing ini adalah bangkai”. Nabi bersabda : “Air dan daun salam (obat samak) dapat mensucikannya”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa'i.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 15-16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar