Abu Musa r.a. berkata : Bersabda Rasulullah s.a.w. : Siapa yang berjalan di masjid atau di pasar sedang ia membawa anak panah, hendaknya memegang ujungnya, jangan sampai terkena (mengganggu) seorang muslim. (HR. Buchary dan Muslim).
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 235.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 235.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar