"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 02 November 2012

LEWAT WAKTU DAN TERHALANG (3)

Dari Ikrimah dan Hajjaj bin ‘Amr Al-Anshari r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w, bersabda : “Barangsiapa yang patah atau kena pincang (timpang), maka ia boleh bertahallul, tapi ia wajib haji lagi di tahun muka”. Ikrimah berkata : “Lalu saya bertanya soal itu kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah, dan mereka menjawab : “(Hajjaj) benar”. Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i) dan dihasankan oleh Tirmidzi.
-------------------------------------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Hajji, halaman 282-283.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar