Urwah bin Zubair berkata bahwa Sa’id bin Zaid bin Amru bin Nufail r.a. diperkarakan oleh Arwa binti Aus bin al-Hakam. Arwa menuduh Sa’id telah mengambil sebagian dari tanahnya. Sa’id berkata : “Apakah aku telah mengambil sebagian dari tanahnya setelah aku mendengar suatu keputusan dari Rasulullah saw.?” Dia ditanya : “Apa yang kamu dengar dari Rasulullah saw.?” Dia menjawab bahwa Nabi saw. telah bersabda : ”Barangsiapa yang mencuri sejengkal tanah, akan digantungkan padanya tujuh lapis bumi.” Kemudian Marwan berkata kepada Sa’id : “Aku tidak akan menanyakan bukti atau persaksian kepadamu setelah ini.” Sa’id berkata : “Ya Allah, jika dia berbohong, butakanlah matanya dan bunuhlah dia di tanahnya.” Sebelum wanita itu mati matanya buta. Ketika dia berjalan di tanahnya, dia terjatuh ke dalam sebuah lubang yang menyebabkan kematiannya.”
----------------------------------------------
MEMPERTAJAM KEPEKAAN SPIRITUAL, Majdi Muhammad Asy-Syahawy, Bina Wawasan Press, Jakarta 2001, halaman 43-44.
----------------------------------------------
MEMPERTAJAM KEPEKAAN SPIRITUAL, Majdi Muhammad Asy-Syahawy, Bina Wawasan Press, Jakarta 2001, halaman 43-44.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar