Abu Umamah (Ijaas) bin Tsa’labah Al-’Haritsy r.a. berkata : Bersabda Rasulullah s.a.w. : Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpah palsunya, maka Allah telah mewajibkan baginya neraka, dan mengharamkannya dari sorga. Seorang bertanya : Walaupun barang sedikit ya Rasulullah? Jawab Nabi : Walau sekecil batang kayu arok (sikat untuk gosok gigi). (HR. Buchary dan Muslim)
Mengambil hak lain orang itu sudah berdosa, maka kalau pengambilan itu disertai dengan sumpah palsu, yang berarti orang itu merasa seolah-olah barang yang diambil itu telah menjadi halal baginya, karena telah menang perkara dengan sumpah palsunya, maka Allah akan menetapkan baginya neraka, dan mengharamkannya dari sorga.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 227-228.
Mengambil hak lain orang itu sudah berdosa, maka kalau pengambilan itu disertai dengan sumpah palsu, yang berarti orang itu merasa seolah-olah barang yang diambil itu telah menjadi halal baginya, karena telah menang perkara dengan sumpah palsunya, maka Allah akan menetapkan baginya neraka, dan mengharamkannya dari sorga.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 227-228.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar