Dari seorang sahabat Nabi s.a.w., ia berkata ; “Rasulullah melarang perempuan mandi dengan air sisa laki-laki, atau laki-laki dengan air sisa perempuan; tapi hendaknya masing-masing menceduknya”. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa'i, dan sanadnya shohih.
Ulama-ulama hadits berselisih di tentang shahihnya hadits ini, oleh karena itu hadits ini tak dapat dijadikan hujjah.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 11.
Ulama-ulama hadits berselisih di tentang shahihnya hadits ini, oleh karena itu hadits ini tak dapat dijadikan hujjah.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar