Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata ; Bersabda Rasulullah s.a.w. : “Bersihnya bejana kepunyaan seseorang dari antara kamu, bila (airnya) dijilat anjing, ialah mencuci bejana itu tujuh kali, cucian pertama dicampur dengan tanah”. Dikeluarkan oleh Muslim, dan dalam satu lafadh baginya: “ . . . . hendaklah ia membuang air itu”. Dan dalam riwayat Tirmidzi: “ . . . . cucian terakhir atau yang pertama (dicampur tanah)”.
Sebahagian ulama memandang najis, sebab Rasul menyuruh mencuci itu tandanya najis. Sebahagian ulama tidak memandang najis, tapi memandang bahwa cuci ini adalah “cuci ibadat” (ta’abbudi) sebagaimana halnya mencuci muka dalam berwudlu’, tidak bisa diartikan bahwa muka itu bernajis.
Cara membersihkan najis ialah sampai bersih, sepuluh kali dicuci belum juga bersih, harus dicuci lagi; sebaliknya bila dengan satu kali saja bersih, maka sudah cukup. Sedangkan mencuci bejana bekas minum anjing, harus tujuh kali; lebih tidak boleh, kurangpun berdosa.
Rasulullah s.a.w. tidak pernah menyuruh mencuci binatang buruan yang digigit anjing; itu juga tandanya bukan najis.
“Walagha” itu ialah “cara” minumnya binatang yang menjilat seperti anjing, kucing, harimau dan lain-lain. Dan tidak disebut “walagha” bila tidak ada airnya. Karenanya tidak ada perintah mencuci barang-barang kering yang dijilat anjing, karena menjilat pada barang kering itu dalam bahasa Arab disebut “lahatsa” bukan “walagha”.
Kalau anjing menjilat makanan, maka Rasulullah s.a.w. menyuruh membuang bekas jilatannya saja.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 12.
Sebahagian ulama memandang najis, sebab Rasul menyuruh mencuci itu tandanya najis. Sebahagian ulama tidak memandang najis, tapi memandang bahwa cuci ini adalah “cuci ibadat” (ta’abbudi) sebagaimana halnya mencuci muka dalam berwudlu’, tidak bisa diartikan bahwa muka itu bernajis.
Cara membersihkan najis ialah sampai bersih, sepuluh kali dicuci belum juga bersih, harus dicuci lagi; sebaliknya bila dengan satu kali saja bersih, maka sudah cukup. Sedangkan mencuci bejana bekas minum anjing, harus tujuh kali; lebih tidak boleh, kurangpun berdosa.
Rasulullah s.a.w. tidak pernah menyuruh mencuci binatang buruan yang digigit anjing; itu juga tandanya bukan najis.
“Walagha” itu ialah “cara” minumnya binatang yang menjilat seperti anjing, kucing, harimau dan lain-lain. Dan tidak disebut “walagha” bila tidak ada airnya. Karenanya tidak ada perintah mencuci barang-barang kering yang dijilat anjing, karena menjilat pada barang kering itu dalam bahasa Arab disebut “lahatsa” bukan “walagha”.
Kalau anjing menjilat makanan, maka Rasulullah s.a.w. menyuruh membuang bekas jilatannya saja.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar