"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 02 Mei 2014

MEMBAGI WARIS (10)

Dari Umar bin Khattab r.a. ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barang yang ditinggalkan si anak atau si ayah itu adalah bagi kerabatnya (yang masih ada/ hidup)”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan disahkan oleh Ibnu Madiny dan Ibnu Abdil Barr.
--------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Kitabul Buju', halaman 352.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar