Dari Mughirah bin Syu’bah r.a., bahwasanya Rasulullah sa.w. bersabda : “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian mendurhaka ibu-ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, tarik tahan (maksudnya, menahan apa-apa yang tidak boleh ditahan, dan mencari harta-benda yang bukan haknya.), dan benci atas kalian “dikatakan dan mengatakan” (maksudnya, mendengar dari sana kemudian diceriterakan lagi ke sini. Dalam hal ini termasuk pula mengumpat dan mengadu-dombakan orang, banyak bohong, omong-kosong dan lain-lainnya), dan banyak tanya (cerewet) dan menyia-nyiakan harta-benda”. Muttafaq ‘alaih.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jami', halaman 535.
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jami', halaman 535.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar