Keadilan
Umumnya manusia mempunyai keinginan untuk memperoleh kelebihan dari sesamanya. Kelebihan rezeki, kesenangan, kehormatan dan sebagainya. Dalam berusaha memiliki kelebihan itu sering orang bertindak melampaui batas keadilan hingga merugikan atau menganiaya orang lain. Itu karena didorong oleh hawa nafsunya, sedang dia sendiri pun mengetahui bahwa tindakannya atau keinginannya itu tidak adil. Namun demikian dia juga tidak mau diperlakukan tidak adil. Jadi sesungguhnya setiap orang mengerti tentang keadilan dan ingin agar keadilan itu berlaku, hanya hawa nafsu itulah yang selalu menutup kesadaran dan pengertiannya. Setiap manusia yang berpikir sehat pasti rnenghendaki berlakunya keadilan, dan setiap ketidak-adilan yang telah berlaku harus dibongkar dan diluruskan.
Untuk menegakkan keadilan itulah maka di setiap negara, sejak dahulu hingga sekarang, orang mengadakan dan menyelenggarakan sidang pengadilan di mana setiap orang berhak menuntut keadilan dan dapat dituntut. Sepanjang sejarah memang adanya pengadilan sangat diperlukan dan terbukti seberapa dapat telah menegakkan keadilan itu, walaupun sering pula tidak mampu. Karena kepintaran manusia jahat, atau karena kelemahan orang yang tertuduh atau karena sebab lain; banyaklah peristiwa terjadi di mana keadilan tidak berlaku dalam keputusan pengadilan. Berapa banyaknya pencuni yang lepas dan hukuman disebabkan kekurangan bukti atau pandainya membela diri. Alangkah pula banyaknya orang-orang jahat tidak terhukum bahkan sampai mati berada dalam kemewahan dan dihormati orang. Sebaliknya banyak pula orang yang tidak bersalah tetapi menerima hukuman akibat fitnah,dan juga tidak kurang jumlahnya mereka yang dihukum terlalu berat melebihi kadar kesalahannya. Dan sebaliknya alangkah banyaknya orang yang menerima hukuman amat terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kejahatan serta banyaknya ke untungan tidak halal yang diperolehnya.
Apakah ketidak-adilan semacam itu akan tinggal dibiarkan demikian saja sesudah yang bersangkutan meninggal dunia? Manusia manapun yang berakal sehat dan berperikemanusiaan pasti tidak akan tinggal diam, pasti akan menuntut berlakunya keadilan, terselenggaranya pengadilan baru meskipun yang bersangkutan sudah mati. Kapan dan di mana pengadilan itu? Itulah sebabnya maka setiap orang yang berakal sehat, rasionil dan berperikemanusiaan, tentu percaya akan datangnya pengadilan pada hari Qiyamah di mana Allah sendiri menjadi Hakim, untuk memenuhi keadilan yang berlaku di dunia.
Bahkan dalam pengadilan pada hari Qiyamah itu, yang diadili tidak hanya perkara yang menyangkut antara sesama manusia, tetapi juga oleh Allah dituntut pertanggunganjawab tentang penggunaan rezeki dan kekayaan karunia Allah, dan tentang sikap manusia terhadap Khaliqnya.
-------------------------
Menyingkap Tabir Rahasia Maut, Cetakan ke-2, H. Djarnawi Hadikusuma, PT. Percetakan Persatuan Yogyakarta, halaman 28-29.
Umumnya manusia mempunyai keinginan untuk memperoleh kelebihan dari sesamanya. Kelebihan rezeki, kesenangan, kehormatan dan sebagainya. Dalam berusaha memiliki kelebihan itu sering orang bertindak melampaui batas keadilan hingga merugikan atau menganiaya orang lain. Itu karena didorong oleh hawa nafsunya, sedang dia sendiri pun mengetahui bahwa tindakannya atau keinginannya itu tidak adil. Namun demikian dia juga tidak mau diperlakukan tidak adil. Jadi sesungguhnya setiap orang mengerti tentang keadilan dan ingin agar keadilan itu berlaku, hanya hawa nafsu itulah yang selalu menutup kesadaran dan pengertiannya. Setiap manusia yang berpikir sehat pasti rnenghendaki berlakunya keadilan, dan setiap ketidak-adilan yang telah berlaku harus dibongkar dan diluruskan.
Untuk menegakkan keadilan itulah maka di setiap negara, sejak dahulu hingga sekarang, orang mengadakan dan menyelenggarakan sidang pengadilan di mana setiap orang berhak menuntut keadilan dan dapat dituntut. Sepanjang sejarah memang adanya pengadilan sangat diperlukan dan terbukti seberapa dapat telah menegakkan keadilan itu, walaupun sering pula tidak mampu. Karena kepintaran manusia jahat, atau karena kelemahan orang yang tertuduh atau karena sebab lain; banyaklah peristiwa terjadi di mana keadilan tidak berlaku dalam keputusan pengadilan. Berapa banyaknya pencuni yang lepas dan hukuman disebabkan kekurangan bukti atau pandainya membela diri. Alangkah pula banyaknya orang-orang jahat tidak terhukum bahkan sampai mati berada dalam kemewahan dan dihormati orang. Sebaliknya banyak pula orang yang tidak bersalah tetapi menerima hukuman akibat fitnah,dan juga tidak kurang jumlahnya mereka yang dihukum terlalu berat melebihi kadar kesalahannya. Dan sebaliknya alangkah banyaknya orang yang menerima hukuman amat terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kejahatan serta banyaknya ke untungan tidak halal yang diperolehnya.
Apakah ketidak-adilan semacam itu akan tinggal dibiarkan demikian saja sesudah yang bersangkutan meninggal dunia? Manusia manapun yang berakal sehat dan berperikemanusiaan pasti tidak akan tinggal diam, pasti akan menuntut berlakunya keadilan, terselenggaranya pengadilan baru meskipun yang bersangkutan sudah mati. Kapan dan di mana pengadilan itu? Itulah sebabnya maka setiap orang yang berakal sehat, rasionil dan berperikemanusiaan, tentu percaya akan datangnya pengadilan pada hari Qiyamah di mana Allah sendiri menjadi Hakim, untuk memenuhi keadilan yang berlaku di dunia.
Bahkan dalam pengadilan pada hari Qiyamah itu, yang diadili tidak hanya perkara yang menyangkut antara sesama manusia, tetapi juga oleh Allah dituntut pertanggunganjawab tentang penggunaan rezeki dan kekayaan karunia Allah, dan tentang sikap manusia terhadap Khaliqnya.
-------------------------
Menyingkap Tabir Rahasia Maut, Cetakan ke-2, H. Djarnawi Hadikusuma, PT. Percetakan Persatuan Yogyakarta, halaman 28-29.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar