"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 31 Maret 2013

MENGHUKUM SESEORANG PADA LAHIRNYA, DAN MENYERAHKAN BATIN MEREKA KEPADA ALLAH (1)

Ibn Umar r.a. berkata : Bersabda Rasulullah s.a.w. : Saya diperintah memerangi orang-orang (yang di daerah Hijaz) sehingga mereka mengakui : Bahwa tiada Tuhan yang disembah dengan sesungguhnya kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, dan menegakkan sholat dan mengeluarkan zakat. Maka apabila mereka telah mengerjakan semua itu berarti telah terjaga daripadaku darah, harta mereka kecuali dalam kewajiban Islam. Dan perhitungan mereka terserah kepada Allah. (HR. Buchary dan Muslim).

Kalimat : Orang-orang, dalam hadist ini tertuju kepada daerah tanah Arab, di mana Rasulullah telah bersabda : tidak boleh ada dua agama di negeri Arab.

Abu Abdullah (Thoriq) bin Usyaim r.a. berkata : Saya telah mendengar Rasulullab s.a.w. bersabda : Siapa yang mengucapkan LAILAHA ILLALLAH dan kafir (ingkar) terhadap semua yang disembah selain Allah, maka telah haram darah, hartanya dan perhitungannya terserah kepada Allah. (HR. Muslim).
----------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 347-348.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar