"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 30 Desember 2012

MANDI DAN HUKUM JUNUB (4)

Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata : “Adalah Rasulullah suka mandi dari empat macam : Dari jinabat, Hari Jum’at, lantaran diambil darah, dan lantaran memandikan mayit”. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Dari Abu Hurairah tentang kisahnya Tsumamah bin Utsal tatkala ia masuk Islam, dan Nabi s.a.w. menyuruhnya supaya mandi. Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dan asalnya Muttafaq ‘alaih.
----------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar