"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Selasa, 25 Desember 2012

ATURAN-ATURAN BUANG AIR (8)

Dari Ibnu Mas’ud r.a, ia berkata ; Nabi s.a.w. datang ke tempat buang air, dan beliau menyuruh saya membawakan untuknya tiga buah batu, dan saya dapatkan dua buah batu dan tidak dapatkan yang satu lagi, lalu saya bawakan untuknya tahi unta yang kering. Maka beliau mengambil dua buah batu dan membuang tahi unta, dan bersabda : “Ini adalah kotor atau jijik”. Dikeluarkan oleh Bukhary, dan ditambah oleh Ahmad dan Darukutny: “Bawakanlah untukku yang lainnya”.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata ; Bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah melarang beristinja’ dengan tulang atau tahi binatang, sabdanya : “Kedua barang itu tidak mensucikan”.
Dikeluarkan oleh Darukutny dan ia mengesahkannya
----------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 41-42.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar