Dari Talq bin Ali r.a., ia berkata ; Seorang laki-laki berkata : “Saya menyentuh kemaluanku”, atau ia berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya waktu sholat, apakah wajib baginya berwudlu’?” Maka sabda Nabi s.a.w. : “Tidak, kemaluan itu adalah sepotong (daging) dari badan kamu”. Dikeluarkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa'i) dan disahkan oleh Ibnu Hibban. Berkata Ibnul-Madini : “Hadits ini lebih baik dari hadits Busrab”.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 33.
----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar