Abu Hurairah r.a berkata : Bersabda Nabi s.a.w : Jika seorang budak wanita berzina, dan telah nyata zinanya maka hendaknya didera dan jangan diejek (dihina) kemudian jika berulang berzina harus didera, dan jangan dimarahi, kemudian jika berulang ketiga kalinya, juallah ia walau ditukar dengan tali dari bulu binatang. (HR. Buchary dan Muslim)
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 244.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 244.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar