"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 08 Desember 2012

YANG MEMBATALKAN WUDLU’ (1)

Dari ‘Aisyah r.a.ia berkata ; Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi s.a.w. lalu ia berkata : “Hai Rasulullah, saya adalah wanita yang kena penyakit istihadlah dan saya tidak bersih, apakah saya boleh meninggalkan sholat?” Nabi bersabda : “Jangan, yang demikian itu adalah penyakit, bukan haid, apabila datang haidmu, tinggalkanlah sholat, dan apabila haidmu berhenti, cucilah darah itu dari padamu, lalu sholat”. Muttafaq ‘alaih.

Dan bagi Bukhary : “Kemudian berwudlu’lah ‘buat tiap-tiap sholat”. Dan Muslim mengisyaratkan bahwa tambahan itu sengaja dibuang.
---------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar