Abul ‘Abbas (Sahl) bin Sa’ad Assa’idy r.a. berkata : Rasulullah mendapat berita bahwa di kalangan Bani Amru bin Auf terjadi persengketaan yang agak sengit dan berbahaya. Maka Rasulullah keluar membawa beberapa orang sababat, dan di sana Rasulullah tertahan sehingga waktu asar. Lalu Bilal pergi kepada Abu Bakar dan berkata : Hai Abu Bakar, kini telah tiba waktu sholat dan Rasulullah masih tertahan, dapatkah kau menjadi imam pada orang-orang? Jawab Abu Bakar, Baiklah jika kau suka. Maka bangun Bilal beriqomah, lalu maju Abu Bakar, dan bertakbir, lalu bertakbir para ma’mum yang di belakangnya. Mendadak Rasulullah datang berjalan di tengah-tengah shaf (barisan) sehingga tegak berdiri dalam shaf pertama, kemudian orang-orang sama bertepuk. Dan ketika Abu Bakar mendengar tepuk orang-orang, Ia menoleh tiba-tiba terlihat olehnya Rasulullah, dan Rasulullah memberi isyarat pada Abu Bakar supaya meneruskan sholatnya, tetapi Abu Bakar lalu mengangkat kedua tangannya memuji pada Allah, lalu mundur ke belakang sehingga berdiri tegak dalam shaf, maka maju Rasulullah s.a.w meneruskan sholat sebagai imam. Dan setelah selesai sholat, Nabi menghadap kepada orang-orang memberitahu : Hai sekalian manusia, mengapakah jika terjadi sesuatu dalam sholat, mendadak kamu bertepuk, itu bertepuk hanya untuk wanita. Siapa yang mengalami sesuatu dalam sholat hendaklah membaca “SUBHANALLAH... Dan apabila didengar oleh imam, hendaknya menoleh. Hai Abubakar, apakah yang mencegah engkau meneruskan sholat ketika saya beri isyarat? Jawab Abu Bakar : Tidak layak putra Abu Quhafah sholat sebagai imam pada orang-orang di depan Rasulullah s.a.w. (HR. Muslim).
Rasulullah ditahan di kalangan Bani Amru bin Auf itu hanya sekedar untuk dijamu oleh mereka.
Dalam hadits ini beberapa pengertian hukum, pertama : usaha untuk mendamaikan perselisihan, kalau dapat jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kedua : seorang sholat tidak batal kalau ia menoleh, asalkan hanya mukanya saja dan bukan dadanya yang menoleh, ketiga : mengangkat tangan dalam sholat tidak membatalkan sholat, juga mundur untuk digantikan imamnya, dan apabila terjadi sesuatu yang diperlukan memperingatkan kepada imam harus membaca “SUBHANALLAH” bagi orang lelaki, dan bagi wanita harus bertepuk memukulkan tapak tangan yang kanan di atas bagian luar tapak tangan kiri.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 252-253.
Rasulullah ditahan di kalangan Bani Amru bin Auf itu hanya sekedar untuk dijamu oleh mereka.
Dalam hadits ini beberapa pengertian hukum, pertama : usaha untuk mendamaikan perselisihan, kalau dapat jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kedua : seorang sholat tidak batal kalau ia menoleh, asalkan hanya mukanya saja dan bukan dadanya yang menoleh, ketiga : mengangkat tangan dalam sholat tidak membatalkan sholat, juga mundur untuk digantikan imamnya, dan apabila terjadi sesuatu yang diperlukan memperingatkan kepada imam harus membaca “SUBHANALLAH” bagi orang lelaki, dan bagi wanita harus bertepuk memukulkan tapak tangan yang kanan di atas bagian luar tapak tangan kiri.
-------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 252-253.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar