"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 29 Desember 2012

MANDI DAN HUKUM JUNUB (2)

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila laki-laki duduk di antara empat cabang wanita, lalu ia dikerjakan, maka sungguh telah wajib mandi”. Muttafaq alaih.
Dan Muslim menambah : “Walaupun tidak keluar maninya”.

Duduk di antara empat cabang wanita = bersetubuh.
-----------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabuth-Thaharah, halaman 44.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar