Abdullah bin Zarn’ah r.a. telah mendengar Nabi s.a.w. sedang berkhutbah, dan menyebut onta mu’jizat Nabi Salih, serta orang yang membunuhnya. Bersabda Nabi s.a.w. : Ketika bangkit orang terkejam. Bangkit seorang algojo yang amat kejam, yang disegani oleh kaumnya. Kemudian melanjutkan khutbahnya, dan menyebut wanita, maka Nabi bersabda : Sengaja salah satu kamu memukul isterinya bagaikan memukul hamba sahayanya, kemudian kemungkinan pada malam harinya disetubuhinya. Kemudian Nabi menasihati mereka karena tertawa dan kentut, sabda Nabi : Mengapakah tertawa salah satu kamu dari kejadian itu? (HR. Buchary dan Muslim).
Rasulullah tidak melarang tertawa dan sesuatu yang layak ditertawakan, sebab tertawa tidak pada tempatnya itu tanda kurang sopan.
-----------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 272.
Rasulullah tidak melarang tertawa dan sesuatu yang layak ditertawakan, sebab tertawa tidak pada tempatnya itu tanda kurang sopan.
-----------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 272.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar