BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Selasa (PIC): Bagi ‘Israel’, melawan penjajah Zionis itu kejahatan serius. Tak heran, pengadilan Zionis di Baitul Maqdis terjajah Ahad (14/2) lalu menjatuhkan hukuman tak adil terhadap pria Palestina, Muawiyah Khairi (31), yakni 20 bulan penjara atas dakwaan melawan para pemukim ilegal Yahudi di Kota Tua Baitul Maqdis. Pria yang bermukim di Kota Tua Baitul Maqdis itu ditangkap pada 29 September 2015. Dalam konteks serupa, remaja Baitul Maqdis, Riyad Abu Ta’a (17), asal kawasan Syeikh Jarrah di Baitul Maqdis, akhirnya bebas setelah menyelesaikan hukuman tak adil 15 bulan penjara. Abu Ta’a ditangkap pada 14 Desember 2013 dan didakwa melempar batu ke arah para pemukim ilegal Yahudi.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar