Diharamkan kepada Dajjal untuk memasuki Makkah dan Madinah ketika dia keluar di akhir zaman berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Adapun negeri-negeri lainnya, maka sesungguhnya Dajjal akan memasukinya satu persatu.
Dijelaskan dalam hadits Fathimah binti Qais Radhiyallahu anhuma, bahwa Dajjal mengatakan, “Lalu aku bisa keluar. Aku akan berjalan di muka bumi, maka tidak akan aku tinggalkan satu kampung pun kecuali aku singgah kepadanya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah al-Munawarah), keduanya diharamkan untukku, setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka Malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku untuk memasukinya, dan di setiap lorong darinya ada Malaikat yang menjaganya.” [8]
Dan telah tetap (pada sebuah riwayat) bahwasanya Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid ath-Thuur, dan Masjidil Aqsha.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, dia berkata, “Aku dan seseorang dari kalangan Anshar pergi menemui seseorang dari kalangan Sahabat Nabi ﷺ, lalu kami berkata, “Ceritakanlah kepada kami apa-apa yang engkau dengarkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bercerita tentang Dajjal… (lalu dia menuturkan hadits, dan berkata), “Sesungguhnya dia akan berdiam di muka bumi selama empat puluh hari dalam waktu tersebut dia akan mencapai setiap sumber air dan tidak akan mencapai empat masjid: Masjidil Haraam, Masjid Madinah, Masjid ath-Thuur, dan Masjid al-Aqsha.” [9]
Adapun yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim[10] bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki dengan rambut keriting, buta sebelah matanya, dia meletakkan kedua tangannya di atas kedua pundak seorang laki-laki untuk melakukan thawaf, lalu beliau bertanya tentangnya? Mereka (para Malaikat) menjawab, “Sesungguhnya dia adalah Masihud Dajjal.” Hadits ini bisa dijawab dengan pernyataan bahwa larangan Dajjal masuk ke dalam Makkah dan Madinah hanya terjadi ketika dia keluar di akhir zaman, wallahu a’lam.[11]
Dijelaskan dalam hadits Fathimah binti Qais Radhiyallahu anhuma, bahwa Dajjal mengatakan, “Lalu aku bisa keluar. Aku akan berjalan di muka bumi, maka tidak akan aku tinggalkan satu kampung pun kecuali aku singgah kepadanya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah al-Munawarah), keduanya diharamkan untukku, setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka Malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku untuk memasukinya, dan di setiap lorong darinya ada Malaikat yang menjaganya.” [8]
Dan telah tetap (pada sebuah riwayat) bahwasanya Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid ath-Thuur, dan Masjidil Aqsha.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, dia berkata, “Aku dan seseorang dari kalangan Anshar pergi menemui seseorang dari kalangan Sahabat Nabi ﷺ, lalu kami berkata, “Ceritakanlah kepada kami apa-apa yang engkau dengarkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bercerita tentang Dajjal… (lalu dia menuturkan hadits, dan berkata), “Sesungguhnya dia akan berdiam di muka bumi selama empat puluh hari dalam waktu tersebut dia akan mencapai setiap sumber air dan tidak akan mencapai empat masjid: Masjidil Haraam, Masjid Madinah, Masjid ath-Thuur, dan Masjid al-Aqsha.” [9]
Adapun yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim[10] bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki dengan rambut keriting, buta sebelah matanya, dia meletakkan kedua tangannya di atas kedua pundak seorang laki-laki untuk melakukan thawaf, lalu beliau bertanya tentangnya? Mereka (para Malaikat) menjawab, “Sesungguhnya dia adalah Masihud Dajjal.” Hadits ini bisa dijawab dengan pernyataan bahwa larangan Dajjal masuk ke dalam Makkah dan Madinah hanya terjadi ketika dia keluar di akhir zaman, wallahu a’lam.[11]
Selengkapnya di almanhaj.or.id
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
---------------------------
Footnote :
[8]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah, bab Qishashatud Dajjal (XVIII/83, Syarh an-Nawawi).
[9]. Al-Fathur Rabbani (XXIV/76, Tartiibus Saa’aati). Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan perawinya adalah perawi ash-Shahiih.” Majmaa’uz Zawaa-id (VII/343). Ibnu Hajar berkata, “Para Perawinya adalah tsiqah.” Fat-hul Baari (XIII/105).
[10]. Shahiih al-Bukhari, kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’ bab Qaulullahi Ta’aala Wadzkur fil Kitaabi Maryam (VI/477, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan, bab Dzikrul Masiih ibni Maryam wal Masiihid Dajjal (II/233-235, Syarh an-Nawawi).
[11]. Lihat Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/224), dan Fat-hul Baari (VI/488-489).
---------------------------
Footnote :
[8]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah, bab Qishashatud Dajjal (XVIII/83, Syarh an-Nawawi).
[9]. Al-Fathur Rabbani (XXIV/76, Tartiibus Saa’aati). Al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan perawinya adalah perawi ash-Shahiih.” Majmaa’uz Zawaa-id (VII/343). Ibnu Hajar berkata, “Para Perawinya adalah tsiqah.” Fat-hul Baari (XIII/105).
[10]. Shahiih al-Bukhari, kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’ bab Qaulullahi Ta’aala Wadzkur fil Kitaabi Maryam (VI/477, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan, bab Dzikrul Masiih ibni Maryam wal Masiihid Dajjal (II/233-235, Syarh an-Nawawi).
[11]. Lihat Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/224), dan Fat-hul Baari (VI/488-489).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar