"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 21 Februari 2016

Syubhat, Jangan Biarkan Terjerumus ke Dalamnya

Di dalam kehidupan ini, tidak hanya ada halal dan haram yang sudah jelas diketahui. Syubhat atau sesuatu yang samar-samar pun ada. Dan inilah yang membuat banyak orang terjerumus ke dalamnya. Tak lama kemudian mengantarkan mereka kepada perkara yang haram yang sudah jelas diketahui dan dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Keadaan ini menuntut kita untuk lebih berhati-hati terhadap perkara yang masih samar dan belum jelas antara halal dan haram.
Pembahasan mengenai halal, haram dan syubhat terdapat dalam hadits Rasulullah ﷺ, beliau bersabda,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas menjelaskan mengenai sikap wara’, dengan cara meninggalkan sesuatu yang syubhat. Hadits di atas juga menjelaskan bahwa segala yang ada di sekitar kita terbagi menjadi 3, yaitu,
  1. Halal yang jelas, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan binatang ternak, apabila tidak diperoleh dengan jalan yang haram.
  2. Haram yang jelas, seperti meminum khamr, memakan bangkai dan menikah dengan wanita yang merupakan mahramnya dan hal tersebut telah diketahui baik secara khusus maupun umum.
  3. Syubhat yang meragukan, dan hal ini tidak banyak orang mengetahuinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara jelas memposisikam syubhat di antara halal dan haram. Akan tetapi, untuk kehatian-hatian, sebaiknya kita menghindarinya dan jangan bermudah-mudahan dengannya. Hal ini dikarenakan apabila seseorang telah terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka sedikit demi sedikit dapat menjerumuskannya ke dalam perkara yang haram.
Sebagaimana dalam hadits di atas, Rasulullah mengumpamakannya dengan seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya. Begitu juga dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib tentang perintah Allah untuk meninggalkan sikap ragu-ragu.
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan suri tauladan dalam hal wara’. Sebagai contoh, Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati sebutir kurma jatuh di rumah beliau. Lalu beliau bersabda, “Kalau saja aku tidak khawatir bahwa sebutir kurma ini merupakan kurma shadaqah, tentu aku sudah memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena shadaqah diharamkan bagi Rasulullah ﷺ. Sungguh betapa sempurna sikap kehati-hatian beliau dalam segala hal yang syubhat.

Sebagian ulama membagi syubhat dalam 3 jenis, yaitu:
  1. Sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, namun mereka ragu apakah pengharamannya masih berlaku atau tidak. Maka dalam hal ini hukumnya haram sampai diketahui dan diyakini kehalalannya. Sebagi contoh daging binatang yang diharamkan bagi seseorang untuk dimakan sebelum disembelih, jika ia meragukan penyembelihannya. maka daging tersebut haram sampai dapat diyakini telah disembelihan
  2. Sesuatu yang halal, lalu diragukan keharamannya. Maka, hukumnya mubah kecuali jika diketahui keharamannya
  3. Sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dan kedua kemungkinan ini sama kuatnya dan tidak diketahui petunjuk yang menguatkan salah satunya. Maka, hukumnya sebaiknya dijauhi.
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menyikapi perkara-perkara yang masih meragukan dan berdo’a kepada Allah agar dilindungi dari perkara syubhat. Apabila kita mendapati sesuatu yang meragukan (syubhat), sebaiknya kita menjauhinya karena perkara syubhat dapat mengantarkan kita ke dalam perkara haram yang mana dapat menghalangi kita dari terkabulnya do’a. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari perkara haram dan syubhat.

Wallahu a’lam.

Oleh: Annisa Nurlatifa Fajar

Referensi :
[1] Fathul Qawiy Al Matiin fii Syarhil ‘Arbain wa Tatimmatil Khamsiin, hal. 112, Abdul Muhsin Bin Hamad Al Abbad Al Badr.
[2] 40 Pesan Nabi untuk Setiap Muslim, hal. 46-53, Fahrur Mu’is dan Muhammad Suhadi. Taqiya Publishing.

Sumber : muslimah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar