Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saudari berinisial MZ dari kota Thanjah di Maroko melayangkan suratnya yang menyatakan keinginan untuk mengetahui pandangan Islam di dalam problem yang sedang ia hadapi, seraya berkata : "Ketika masih kecil saya sangat bahagia sekali dan banyak teman-teman yang iri karena kebahagian itu sampai saya menjadi remaja yang layak menikah.
Kemudian ada sebagian lelaki yang ingin menikah datang ke rumah kami untuk melamar saya, namun kedua orang tua saya menolaknya dengan alasan saya harus menyelesaikan studi. Saya sudah sering berupaya meyakinkan kepada mereka bahwa saya mau menikah, dan (saya jelaskan) bahwa menikah tidak akan menggangu studi saya, namun mereka tetap bersikeras menolak untuk merestuinya.
Lalu, apakah boleh saya menikah tanpa persetujuan mereka berdua ? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan ? Berilah saya jawabnya, semoga Allah berbelas kasih kepada Syaikh.
Jawaban : Tidak diragukan lagi bahwa penolakan kedua orang tua anda untuk menikahkan anda dengan orang yang pantas adalah merupakan perbuatan haram, (sebab) menikah itu lebih penting daripada sekolah dan juga tidak menapikan sekolah, karena dapat dipadukan. Maka dalam kondisi seperti ini boleh anda menghubungi Kantor Pengadilan Agama untuk menyampaikan apa yang telah terjadi, dan keputusan pada mereka (Kantor Pengadilan itu). (Kalau Kantor Pengadilan Agama menyetujui anda menikah, maka boleh anda menikah tanpa persetujuan kedua orang tua, -pent)
[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid 2, hal 754]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Kunjungi almanhaj.or.id
Kemudian ada sebagian lelaki yang ingin menikah datang ke rumah kami untuk melamar saya, namun kedua orang tua saya menolaknya dengan alasan saya harus menyelesaikan studi. Saya sudah sering berupaya meyakinkan kepada mereka bahwa saya mau menikah, dan (saya jelaskan) bahwa menikah tidak akan menggangu studi saya, namun mereka tetap bersikeras menolak untuk merestuinya.
Lalu, apakah boleh saya menikah tanpa persetujuan mereka berdua ? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan ? Berilah saya jawabnya, semoga Allah berbelas kasih kepada Syaikh.
Jawaban : Tidak diragukan lagi bahwa penolakan kedua orang tua anda untuk menikahkan anda dengan orang yang pantas adalah merupakan perbuatan haram, (sebab) menikah itu lebih penting daripada sekolah dan juga tidak menapikan sekolah, karena dapat dipadukan. Maka dalam kondisi seperti ini boleh anda menghubungi Kantor Pengadilan Agama untuk menyampaikan apa yang telah terjadi, dan keputusan pada mereka (Kantor Pengadilan itu). (Kalau Kantor Pengadilan Agama menyetujui anda menikah, maka boleh anda menikah tanpa persetujuan kedua orang tua, -pent)
[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Jilid 2, hal 754]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Kunjungi almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar