JENIN, Rabu (PIC): Pengadilan Zionis telah memerintahkan pembebasan tawanan Fathiya Khanfar, seorang nenek berusia 60-an dari kota Silat ad-Dahr, Jenin, namun sipir penjara masih menolak menanggapi putusan pengadilan itu. Suaminya, Yousuf Khanfar mengatakan pada Quds Press bahwa perintah pembebasan telah dikeluarkan setelah istrinya menjalani dua pertiga dari 11 bulan masa hukuman penjaranya. Namun, pihak penjara Hasharon menolak patuhi perintah pengadilan untuk membebaskan Fathiya pada Senin lalu. Menurut sang suami, pihak penjara Hasharon berdalih belum menerima surat perintah pembebasan dari pengadilan militer Salem. Fathiya Khanfar dipenjara Juli lalu karena dituduh coba menyelundupkan kartu telepon seluler kepada anaknya di penjara, Februari 2013.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar