Dari Abu Amir Al-Asy’ari r.a., ia berkata ; Rasulullah s.a.w. bersabda : “Sesungguhnya akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan kemaluan (zina) dan sutra”. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan asalnya dari Bukhary.
Dari Hudzaifah r.a., ia berkata ; “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kami minum dan makan dalam bejana dari emas atau perak, dan melarang pula memakai sutra atau dibaju (sutra tebal), juga melarang duduk di atasnya”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 191.
Dari Hudzaifah r.a., ia berkata ; “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang kami minum dan makan dalam bejana dari emas atau perak, dan melarang pula memakai sutra atau dibaju (sutra tebal), juga melarang duduk di atasnya”. Diriwayatkan oleh Bukhary.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush Sholat, halaman 191.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar