"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 21 Juni 2013

URUSAN KEPUTUSAN (5)

Dari Abu Bakrah r.a. ia berkata : Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : “Seseorang tidak boleh menghakimi antara dua manusia kalau ia sedang marah.” Muttafaq ‘alaih.
-------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-Qadla, halaman 512.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar