"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 22 Juni 2013

URUSAN KEPUTUSAN (6)

Dari Ali r.a. ia berkata Rasulullah s.a.w. bersabda : “Apabila ada dua Orang minta dihakimi kepadamu janganlah kamu menjatuhkan putusan untuk yang pertama kalau kamu belum mendengar omongan yang lainnya : nanti kamu akan mengerti bagaimana caranya engkau memberi putusan”. Kata ‘Ali : “Sesudah itu saya tetap menjadi Qadli”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzy dan dihasankannya. Dikuatkan oleh Ibnulmadiny dan disahkan oleh Ibnu Hibban. Dan Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Hakim dari hadits Ibnu ‘Abbas.
--------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul-Qadla, halaman 512.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar