Syafa'at yang telah disebutkan sebelumnya, tidak akan terwujud kecuali setelah terpenuhinya dua syarat sebagai berikut (Al-Qaulul Mufid, Ibnul Utsaimin 1/217 dan 'Aqidah Ahlusunnah wal Jama'ah wal Jama'ah fi Dhau'il Kitab was-Sunnah, Dr. Sa'id ibn Musfir al-Qahthani, 337) :
- Izin Allah kepada pemberi syafa'at. Maksudnya tidak ada syafa'at kecuali orang yang telah diizinkan Allah untuk memberi syafa'at. Berdasarkan firman Allah ta'ala : "Dan tidaklah bermanfa'at syafaat itu di sisi Allah kecuali bagi orang yang telah diizinkan." (TQS. Saba' (34) : 23). Dan yang diberi izin untuk memberi syafa'at adalah para Nabi, Rasul dan hamba-hamba Allah yang shalih.
- Ridho Allah kepada orang yang diberi syafa'at. Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan mereka (para pemberi syafa'at) tidaklah memberi syafa'at kecuali kepada orang yang telah diridhoi." (TQS al-Anbiya' (21) : 28). Dan orang yang diridhoi Allah untuk menerima syafa'at adalah kaum mukminin yang bertauhid tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun.
----------------------
Hafidz Al-Musthafa, Buletin Dakwah Islam Al-Furqon, Tahun ke-9, volume 2 nomor 1, halaman 1-2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar