BAYT LAHM, Rabu (Ma’an News Agency): Sumber medis di RS Pemerintahan Beit Jala mengatakan, Malik Akram Shahin (19), yang ditembak mati pasukan Zionis di Bayt Lahm Senin malam (7/12), tewas oleh peluru berbahan peledak yang ditembakkan ke kepalanya. Para tenaga medis mengungkapkan, peluru berbahan peledak itu meledak di dalam kepalanya sehingga tengkorak kepala Shahin hancur berkeping-keping. Sumber tersebut mengatakan, posisi tembakan serta tipe peluru yang digunakan jelas mengindikasikan bahwa pasukan Zionis menembak Shahin dengan tujuan membunuh.
Penggunaan peluru “dum-dum” (peluru yang baru akan meledak setelah memasuki tubuh sehingga menghancurkan organ di dalam tubuh) adalah tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional. Menurut Deklarasi Den Haag dan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaannya juga bisa digolongkan sebagai kejahatan perang. Peluru tersebut dilarang karena mengakibatkan kerusakan fatal pada korban. Tak heran, karena peluru tersebut memang dibuat agar “menetap” dan meledak di dalam tubuh alih-alih keluar menembus tubuh.
Penjajah Zionis berulangkali menolak klaim bahwa pasukannya menggunakan peluru semacam itu, kendati para peneliti medis memiliki bukti penggunaannya. Warga setempat mengungkapkan pada Ma’an bahwa usai Shahin ditembak, ia dibiarkan kehabisan darah cukup lama sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit umum di Beit Jala. Setibanya di rumah sakit, para dokter menyatakan ia telah meninggal dunia.
Juru bicara tentara Zionis tak memiliki informasi mengenai kematian Shahin, namun mereka mengatakan bahwa para serdadu Zionis melepaskan tembakan usai warga Palestina melemparkan “bom pipa dan bom Molotov” ke arah mereka. Shahin ditembak saat terjadi bentrokan sengit dengan pasukan Zionis yang menggerebek kamp pengungsi Duheisha di selatan Bayt Lahm.
Usai kematiannya, komite Bayt Lahm mengumumkan penghentian seluruh aktivitas bisnis di penjuru daerah tersebut. Toko-toko dan lembaga pemerintahan ditutup. Setidaknya, 114 warga Palestina tewas dalam dua bulan terakhir akibat kerusuhan di penjuru wilayah Palestina terjajah.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha).
Penggunaan peluru “dum-dum” (peluru yang baru akan meledak setelah memasuki tubuh sehingga menghancurkan organ di dalam tubuh) adalah tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional. Menurut Deklarasi Den Haag dan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional, penggunaannya juga bisa digolongkan sebagai kejahatan perang. Peluru tersebut dilarang karena mengakibatkan kerusakan fatal pada korban. Tak heran, karena peluru tersebut memang dibuat agar “menetap” dan meledak di dalam tubuh alih-alih keluar menembus tubuh.
Penjajah Zionis berulangkali menolak klaim bahwa pasukannya menggunakan peluru semacam itu, kendati para peneliti medis memiliki bukti penggunaannya. Warga setempat mengungkapkan pada Ma’an bahwa usai Shahin ditembak, ia dibiarkan kehabisan darah cukup lama sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit umum di Beit Jala. Setibanya di rumah sakit, para dokter menyatakan ia telah meninggal dunia.
Juru bicara tentara Zionis tak memiliki informasi mengenai kematian Shahin, namun mereka mengatakan bahwa para serdadu Zionis melepaskan tembakan usai warga Palestina melemparkan “bom pipa dan bom Molotov” ke arah mereka. Shahin ditembak saat terjadi bentrokan sengit dengan pasukan Zionis yang menggerebek kamp pengungsi Duheisha di selatan Bayt Lahm.
Usai kematiannya, komite Bayt Lahm mengumumkan penghentian seluruh aktivitas bisnis di penjuru daerah tersebut. Toko-toko dan lembaga pemerintahan ditutup. Setidaknya, 114 warga Palestina tewas dalam dua bulan terakhir akibat kerusuhan di penjuru wilayah Palestina terjajah.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar