Di dalam buku "Minhajul 'Abidin"-nya Imam Al-Ghazali yang diterbitkan oleh Penerbit Tenaga Tani Banda Aceh, cetakan pertama, Januari 1986, halaman 57 - 60, dikatakan bahwa; Jalan keluar dari dosa itu terbagi atas 3 bagian :
Pertama, Dosa karena meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan Allah ta'ala kepadamu, seperti meninggalkan sholat atau mengerjakan dengan memakai pakaian najis, atau dengan niat yang tidak betul, atau meninggalkan puasa wajib atau melalaikan zakat dan lain-lainnya. Maka jalan keluarnya ialah dengan berangsur-angsur membayarnya sekuat mungkin dan sebanyak mungkin dari yang engkau tinggalkan itu.
Kedua, Dosa antara hamba dan Allah ta'ala, seperti minum-minuman keras, memukul tabuhan yang melupakan hamba kepada Allah, makan riba dan sebagainya. Jalan keluarnya ialah menyesal dan berniat dengan cita-cita dan azam yang kuat tidak akan mengulanginya lagi selama-lamanya, kemudian mengerjakan kebaikan setimpal dengan banyaknya dosa-dosa itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menasehati; "Bertakwalah kamu walau dalam keadaan bagaimana pun, dan iringilah kejahatan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu menghapuskannya dan pergilah manusia dengan akhlak yang baik." (THR. Tirmidzi).
Bahkan Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Hud : 114; "Sesungguhnya amal yang baik itu menghapus segala kejahatkan."
Walaupun menghitung dosa itu tidak akan tepat ini, tapi ini adalah satu cara untuk mengimbanginya. Bila hati kelam telah memuncak dengan dosa, tidak akan ada yang dapat menghapusnya selain dari cahaya yang memancar dari pekerjaan ta'at.
Ketiga, Dosa antara hamba yang paling sulit dan berat karena timbul dari 5 perkara;
- Meng-gasab (mengambil tanpa hak) atau khianat, memalsu atau mengurangi takaran/ timbangan, memeras buruh dan lain-lainnya. Untuk membersihkannya, wajib mengembalikan hak-hak tersebut kepada masing-masing yang telah dirugikan. Kalau tidak mampu karena fakir, mintalah dihalalkan dari yang bersangkutan. Jika yang dirugikan telah meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris, maka hendaklah banyak bersedekah untuk yang bersangkutan, dan jika yang demikian juga tidak dapat, maka banyaklah melakukan amal baik, sehingga bila dalam masa perhitungan di akherat nanti, memadai kebaikanmu untuk mengganti hak-hak yang bersangkutan. Kemudian mohon dengan segala kerendahan hati lahir dan batin agar Allah menjadikan yang bersangkutan meridhoimu pada hari kiamat.
- Mendzalimi diri orang lain, seperti membunuh atau memfitnah. Hendaknya engkau memberi kesempatan kepadanya atau kepada walinya untuk membalas atau mema'afkan engkau. Jika tidak dapat dilaksanakan, maka kembalilah kepada Allah memohon dengan sangat dan ikhlas, agar menjadikan yang bersangkutan meridhoimu pada hari kiamat.
- Menyakiti perasaan orang lain, seperti mengumpat, menggunjing, menuduh atau memakinya, maka ada perincian, yaitu apabila engkau mengumpat atau menuduh atau memaki orang, hendaknya engkau memberi tahu orang yang mendengarnya bahwa engkau sebetulnya telah berbohong, lalu memohon ma'af kepada orang yang telah diumpat, jika khawatir akan bertambah marahnya dengan permintaan ma'afmu atau malah menambah fitnah lain, maka mohon kepada Allah agar yang bersangkutan rela meridhoimu dan agar memberi kebaikan yang lebih banyak sebagai pengganti rasa sakit perasaannya dan engkau perlu memperbanyak membaca istiqhfar untuk yang bersangkutan.
- Melanggar kehormatan orang lain, seperti menghianati kehormatannya atau anak istrinya, atau kerabatnya dan lain sebagainya. Maka mintalah dima'afkan atau jika yang diceritakan kepada yang bersangkutan sebab hal ini, memohon kepada Allah segar yang bersangkutan meridhoimu dan agar memberikan kebaikan yang setimpal dengan kerugiannya.
- Kedzaliman dalam urusan agama, seperti dengan kamu mengkufurkan seseorang atau membid'ahkannya atau menggolongkannya sesat maka engkau harus mengaku bohong dalam perkataanmu dan mintalah ma'af jika hal itu dikerjakan, tetapi bila tidak dapat dilakukan, bermohonlah dengan ikhlas dan sangat penuh penyesalan agar Allah menjadikan yang bersangkutan merindhoimu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar