Sebelum menjelaskan hukum ucapan selamat natal, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan;
Pertama, ucapan selamat biasanya diucapkan ketika seseorang bersuka
cita atau menerima kesenangan yang dibenarkan dalam agama seperti ketika
hari raya idul fitri, kelahiran anak, pernikahan dan lain-lain. Hal ini
seperti kita baca dalam kitab Wushul al-Amani fi Ushul al-Tahani, karya
al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi, dalam himpunan kitabnya al-Hawi
lil-Fatawi juz 1.
Kedua, ucapan selamat juga diucapkan ketika
seseorang bersuka cita karena menerima kenikmatan atau terhindar dari
malapetaka, seperti dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Aqalani
dalam kitabnya, Juz’ fi al-Tahni’ah bil-A’yad. Dalam konteks ini beliau
berkata :
“Keumuman ucapan selamat terhadap kenikmatan yang terjadi atau
malapetaka yang terhindar menjadi dalil sujud syukur bagi orang yang
berpendapat demikian, yaitu mayoritas ulama dan dianjurkannya
bertakziyah bai orang-orang yang ditimpa malapetaka.” (Al-Hafizh Ibnu
Hajar, Juz’ fi al-Tahni’ah fil-‘Id, hal. 46).
Ketiga, para ulama
menganggap hari raya non Muslim, bukan termasuk hari raya yang baik dan
mendatangkan kebaikan bagi umat Islam. Dalam konteks ini al-Hafizh
Jalaluddin al-Suyuthi berkata dalam kitabnya al-Amru bil-Ittiba’ wa
al-Nahyu ‘anin al-Ibtida’ sebagai berikut :
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka selayaknya ucapan selamat natal
dihukumi haram dan harus dihindari oleh umat Islam. Dalam konteks ini,
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali berkata : “Adapun ucapan selamat dengan simbol-simbol yang khusus dengan
kekufuran maka adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama, seperti
mengucapkan selamat kepada kafir dzimmi dengan hari raya dan puasa
mereka. Misalnya ia mengatakan, hari raya berkah buat Anda, atau Anda
selamat dengan hari raya ini dan sesamanya. Ini jika yang mengucapkan
selamat dari kekufuran, maka termasuk perbuatan haram. Ucapan tersebut
sama dengan ucapan selamat dengan bersujud kepada salib. Bahkan demikian
ini lebih agung dosanya menurut Allah dan lebih dimurkai daripada
ucapan selamat atas minum khamr, membunuh seseorang, perbuatan zina yang
haram dan sesamanya. .. Apabila seseorang memang diuji dengan demikian,
lalu melakukannya agar terhindar dari keburukan yang dikhawatirkan dari
mereka, lalu ia datang kepada mereka dan tidak mengucapkan kecuali
kata-kata baik dan mendoakan mereka agar memperoleh taufiq dan jalan
benar, maka hal itu tidak lah apa-apa.” (Ibnu Qayyimil Jauziyyah, Ahkam
Ahl al-Dzimmah, juz 1 hal. 442).
Pernyataan di atas menyimpulkan
bahwa ucapan selamat natal, hukumnya haram dilakukan oleh seorang
Muslim, karena termasuk mengagungkan simbol-simbol kekufuran menurut
agamanya.
Lalu bagaimana, jika sekelompok umat Islam
berpartisipasi menghadiri acara natal dengan tujuan mengamankan acara
natalan??? Tentu saja, hukumnya juga haram. Al-Imam Abu al-Qasim
Hibatullah al-Thabari al-Syafi’i, seorang ulama fiqih madzhab Syafi’i
berkata : “Telah berkata Abu al-Qasim Hibatullah bin al-Hasan bin Manshur
al-Thabari, seorang faqih bermadzhab Syafi’i: “Kaum Muslimin tidak boleh
(haram) menghadiri hari raya non Muslim, karena mereka melakukan
kemunkaran dan kebohongan. Apabila orang baik bercampur dengan orang
yang melakukan kemungkaran, tanpa melakukan keingkaran kepada mereka,
maka berarti mereka rela dan memilih (mendahulukan) kemungkaran
tersebut., maka dikhawatirkan turunnya kemurkaan Allah atas jamaah
mereka (non-Muslim), lalu menimpa seluruhnya, kita berlindung dari murka
Allah.”
Bagaimana jika ada orang berkata, tidak apa-apa
mengucapkan "Selamat Natal", dengan tujuan selamat atas lahirnya Nabi Isa
‘alaihissalam? Ucapan orang ini perlu dipertanyakan. Kepada siapa Anda
memberikan fatwa tersebut? Kepada orang yang bershalawat kepada Nabi
Muhammad shalllallahu ‘alaihi wasallam dan nabi-nabi lainnya yang diucapkan di rumahnya dan bukan pada hari Natal? Secara jujur saja,
kepada siapa dia mengucapkan "Selamat Natal"? Apakah kepada Isa
‘alaihissalam, secara khusus, tanpa diucapkan kepada non-Muslim??? Atau "Selamat Natal" diucapkan kepada non-Muslim pada hari raya mereka???
Tulisan ini perlu disempurnakan oleh para pembaca. Wallahu a’lam.
Wassalam
Muhammad Idrus Ramli (PCNU Jember dan Inisiator MIUMI Pusat)
Muhammad Idrus Ramli (PCNU Jember dan Inisiator MIUMI Pusat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar