"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 17 Juni 2015

Ilmu Hukumnya 'Ubadah bin Shamit

TIME TUNNEL. Teringat perjalananku kala itu di lorong waktu, sahabat mulia 'Ubadah bin Shamit. Beliau seringkali mendapat wejangan dari Rasulullah  ﷺ perihal hukum yang di masa sekarang kerap jadi acuan muslimin dalam menempuh kehidupan; diantaranya :
  • Tidak sah sholat orang yang tidak membaca ummul-Qur'an (Al-Fatihah) (Bulughul Maram Hadits No. 269, halaman 103-104).
  • Tentang hukum jual-beli; pertukaran barang harus sama "ukuran"-nya, harus dilakukan dengan bertatap muka; jika berselisih maka diputuskan sesuai dengan kesepakatan sa'at bertatap muka. (Bulughul Maram Hadits No. 799, halaman 306).
  • Tentang hukum berzina; yang belum kawin dengan yang belum kawin hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun; yang sudah kawin dengan yang sudah kawin hukumannya dicambuk 100 kali dan dirajam (Bulughul Maram Hadits No. 1161, halaman 449).
  • Larangan berkhianat soal harta rampasan perang (ghonimah) (Bulughul Maram Hadits No. 1229, halaman 476).
----------------------
Inspirasi : Tarjamah Bulughul Maram, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar