‘Aisyah r.a. berkata : Adalah Rasulullah s.a.w. jika tidak sholat malam karena sakit atau lain-lainnya, maka dibayarnya dengan sholat pada siang harinya dua belas raka’at. (HR. Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 215.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar