Dari Jabir r.a. ia berkata; “Rasulullah melarang makan daging keledai kampung pada hari Khaibar, dan beliau mengizinkan daging kuda”. Muttafaq‘alaih, dan dalam lafadh Bukhary: “Dan beliau memberi keringanan.
Makanan yang Allah haramkan hanya sebagaimana yang tersebut dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 4 dan surat Al-An’am ayat 145, yakni; bangkai, babi, darah dan binatang yang disembelih bukan karena Allah, dan binatang yang matinya karena dicekik, karena jatuh, karena ditanduk oleh binatang lain, karena dimakan binatang buas kecuali yang sudah disembelih dahulu, dan yang disembelih karena berhala atau tenung. Dalam riwayat Albazzar dan Thabrany dari Abu Darda, Rasulullah bersabda : “Apa yang Allah halalkan dalam kitabnya itu halal, dan yang diharamkan dalam kitabnya itu adalah haram, dan apa-apa yang Allah diamkan itu adalah boleh, terimalah oleh kalian kebolehan dari Allah itu, sebab Allah tidak mungkin lupa akan sesuatu”. Demikian pula dalam riwayat Ahmad, Darimy dan Muslim, Jadi yang tersebut dalam hadits ini, hanyalah “makruh” saja, (bukan larangan yang keras).
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 489-490.
Makanan yang Allah haramkan hanya sebagaimana yang tersebut dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 4 dan surat Al-An’am ayat 145, yakni; bangkai, babi, darah dan binatang yang disembelih bukan karena Allah, dan binatang yang matinya karena dicekik, karena jatuh, karena ditanduk oleh binatang lain, karena dimakan binatang buas kecuali yang sudah disembelih dahulu, dan yang disembelih karena berhala atau tenung. Dalam riwayat Albazzar dan Thabrany dari Abu Darda, Rasulullah bersabda : “Apa yang Allah halalkan dalam kitabnya itu halal, dan yang diharamkan dalam kitabnya itu adalah haram, dan apa-apa yang Allah diamkan itu adalah boleh, terimalah oleh kalian kebolehan dari Allah itu, sebab Allah tidak mungkin lupa akan sesuatu”. Demikian pula dalam riwayat Ahmad, Darimy dan Muslim, Jadi yang tersebut dalam hadits ini, hanyalah “makruh” saja, (bukan larangan yang keras).
------------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabul Jihad, halaman 489-490.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar