Di antara bentuk percampuran yang terpuji adalah tercampurnya perdagangan dengan sedekah. Disebutkan dalam hadits “Wahai para pedagang, jual beli selalu disertai dengan hal sia-sia dan sumpah palsu. Karena itu, bersihkanlah dengan sedekah” (Shahih Abu Dawud).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (Twittter : @almonajjid) - Twit Ulama
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (Twittter : @almonajjid) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar