"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Jumat, 15 Juni 2012

SIDDIQ / BENAR (6)

Abu Chalid (Hakim) bin Hizam r.a. berkata: Bersabda Rasulullah s.a.w.: Penjual dan pembeli keduanya bebas belum terikat, selagi mereka belum berpisah. Maka jika benar dan jelas keduanya, diberkahi jual-beli itu tetapi jika menyembunyikan dan berdusta maka terhapus berkat jual-beli itu. (HR. Buchary, Muslim).

Selama keduanya belum berpisah dari majlis itu, maka keduanya masih bebas menjadikan atau membatalkan jual beli itu. Tetapi bila telah berpisah, maka keadaannya sebagaimana yang telah diputuskan ketika akan berpisah itu, dan masing-masing terikat oleh putusan bersama itu.
-------------------------------------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 81.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar