Persia..? Tahukah anda apakah itu Persia..? Itulah negeri yang mana undang-undangnya banyak dijiplak oleh banyak negara. Mereka mewajibkan untuk memberlakukan normanya dan menerapkan undang-undang serta aturan-aturannya.
Padahal bersamaan dengan hal itu, kita melihat bahwa undang-undang tersebut curang dan menzhalimi hak wanita dan menimpakan hukuman yang berat terhadap wanita hanya karena sedikit kesalahan pada suatu waktu. Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa laki-laki memiliki kebebasan mutlak tanpa batas. Hukum mutlak diterapkan melainkan bagi wanita. Bahkan apabila kesalahan dilakukan terus menerus oleh seorang wanita, maka tiada halangan untuk menyembelihnya.
Dinegeri Persia wanita dilarang menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki baju besi yang bermacam-macam, sedangkan bagi laki-laki memiliki kebebasan dalam memperturutkan hawa nafsunya, dia adalah raja hanya semata-mata karena dia seorang laki-laki.
Bahkan tatkala haid wanita diusir dari tempatnya ke tempat yang jauh dari kota, dan tidak boleh ada yang berhubungan dengan mereka kecuali pembantu yang mengantarkan makanan bagi mereka.
-----------
NISAA' HAULAR RASUL, Mahmud Mahdi Al Istanbuli dan Musthafa Abu An Nashr Asy Syalabi (Para Penulis), MENGENAL SHAHABIAH NABI S.A.W. (Edisi Indonesia), Abu Umar Abdullah Asy Syarif (Penterjemah), At-Tibyan Solo, halaman 19
Padahal bersamaan dengan hal itu, kita melihat bahwa undang-undang tersebut curang dan menzhalimi hak wanita dan menimpakan hukuman yang berat terhadap wanita hanya karena sedikit kesalahan pada suatu waktu. Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa laki-laki memiliki kebebasan mutlak tanpa batas. Hukum mutlak diterapkan melainkan bagi wanita. Bahkan apabila kesalahan dilakukan terus menerus oleh seorang wanita, maka tiada halangan untuk menyembelihnya.
Dinegeri Persia wanita dilarang menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki baju besi yang bermacam-macam, sedangkan bagi laki-laki memiliki kebebasan dalam memperturutkan hawa nafsunya, dia adalah raja hanya semata-mata karena dia seorang laki-laki.
Bahkan tatkala haid wanita diusir dari tempatnya ke tempat yang jauh dari kota, dan tidak boleh ada yang berhubungan dengan mereka kecuali pembantu yang mengantarkan makanan bagi mereka.
-----------
NISAA' HAULAR RASUL, Mahmud Mahdi Al Istanbuli dan Musthafa Abu An Nashr Asy Syalabi (Para Penulis), MENGENAL SHAHABIAH NABI S.A.W. (Edisi Indonesia), Abu Umar Abdullah Asy Syarif (Penterjemah), At-Tibyan Solo, halaman 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar