Umar bin Alkhattab r.a. berkata : ”Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ”Sesungguhnya sah atau tidak sesuatu amal bergantung pada niat. Dan yang teranggap bagi tiap orang apa yang ia niatkan. Maka siapa berhijrah (mengungsi dari daerah kafir ke daerah Islam) semata-mata karena ta’at kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hijrah itu diterima oleh Allah dan Rasulnya. Dan siapa yang berhijrah karena keuntungan dunia yang dikejarnya, atau karena perempuan yang akan dikawin, maka hijrahnya terhenti pada apa yang ia niat hijrah kepada-Nya.””
(HR. Bukhory Muslim)
Karena demikian pentingnya so’al niat itu, maka Ulama’ kaum muslimin meletakkan niat itu sebagai rukun pertama dalam semua ibadah. Bahkan untuk membedakan antara ibadah dengan adat, hanya niat. Sesuatu perbuatan adat, tetapi lalu diniatkan mengikuti tuntunan Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka ia berubah menjadi ibadah yang berpahala. Juga para ulama’ memerinci niat pada lima macam :
Hakikat niat : sengaja (dengan sengaja mengerjakan sesuatu berbareng dengan perbuatan)
Hukum niat : Wajib atau sunnat.
Tempat niat : Dalam hati.
Masa niat : Pada permulaan melakukan perbuatan
Syarat niat : untuk tujuan amal kebaikan.
------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 11.
(HR. Bukhory Muslim)
Karena demikian pentingnya so’al niat itu, maka Ulama’ kaum muslimin meletakkan niat itu sebagai rukun pertama dalam semua ibadah. Bahkan untuk membedakan antara ibadah dengan adat, hanya niat. Sesuatu perbuatan adat, tetapi lalu diniatkan mengikuti tuntunan Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka ia berubah menjadi ibadah yang berpahala. Juga para ulama’ memerinci niat pada lima macam :
Hakikat niat : sengaja (dengan sengaja mengerjakan sesuatu berbareng dengan perbuatan)
Hukum niat : Wajib atau sunnat.
Tempat niat : Dalam hati.
Masa niat : Pada permulaan melakukan perbuatan
Syarat niat : untuk tujuan amal kebaikan.
------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN I, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1978, halaman 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar