Ibnu Taimiyyah dipenjara pada tahun 720 H akibat berfatwa tentang tidak jatuhnya talak dalam lafazh sumpah. Hal yang menarik adalah :
- Beliau sendiri belum menikah namun harus dipenjara akibat urusan rumah tangga kaum muslimin
- Fatwa yang membuat beliau dipenjara, akhirnya dianut oleh jumhur ulama hingga hari ini dan digunakan sebagai acuan di pengadilan-pengadilan untuk memutus perkara kaum muslimin.
Dr. Abdul Wahhab bin Nashir ath-Thariri (Twittter : @altriri) - Twit Ulama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar