"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Rabu, 29 Februari 2012

Perhiasan Wanita Yang Dibolehkan dan Dilarang Syari'at

Perhiasan yang dibolehkan bagi wanita adalah segala perhiasan yang dianggap indah dan cocok untuk dirinya, baik berupa busana, perhiasan (emas, perak, permata, dan sebagainya), parfum, pacar (tangan dan kaki), celak (shadow), cream-cream muka atau tangan, semir rambut dengan warna selain hitam.
Saudariku, agar engkau dapat mengetahui lebih jelas mengenai macam perhiasan yang dihalalkan syari’at, berikut ini saya cantumkan kriteria perhiasan yang diharamkan Allah. Dengan demikian, segala bentuk perhiasan yang tidak termasuk kriteria berikut ini, berarti hukumnya boleh dipakai.
Ada tiga kriteria perhiasan wanita yang diharamkan Islam. Pertama, perhiasan yang dapat mengubah ciptaan Allah. Kedua, perhiasan yang dipakai untuk memikat lelaki yang bukan muhrimnya. Ketiga, perhiasan (pakaian) yang menyerupai perhiasan (pakaian) orang-orang kafir, atau menyerupai pakaian laki-laki, atau pakaian yang secara umum tidak pantas dipakai oleh seorang wanita.

1. Perhiasan yang dapat mengubah ciptaan Allah
Ibils pernah berjanji bahwa ia akan menyesatkan anak-anak Adam a.s, sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur’ an :
“… dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya... “ (QS. An Nisaa (4) : 119)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menerangkan bermacam-macam perbuatan wanita yang berusaha mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disabdakan dalam hadits-haditsnya.
Dari Ibnu Mas’ud r.a. disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Allah Swt melaknat al wasyimah, al mustausyimah, al mutana mishah (an namishah), al mutafallijat, yang mengubah ciptaan Allah.” Kemudian ada seorang wanita berkata kepada beliau, ‘Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Saw... “ (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar r.a. disebutkan bahwa : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat al washilah, al mustaushilah, al wasyimah, dan al mustausyimah (yang menyambung rambut (wig), yang mencacak muka dengan jarum dan orang yang mengerjakannya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari kedua hadits di atas, kita dapat mengetahui bahwa Allah dan Rasul-Nya melaknat jenis-jenis wanita seperti berikut ini.
  • Al Wasyimah ialah wanita yang suka mentato tubuhnya dengan cara menusukkan jarum yang disertai nila atau celak ke dalam kulitnya.
  • Al Mustausyimah ialah wanita yang meminta orang lain agar mentato dirinya.
  • Al Mutanamishah ialah wanita yang mencabut bulu-bulu yang tumbuh di sekitar wajahnya. Lebih khusus lagi ialah wanita yang memperpendek atau menghilangkan sama sekali bulu alisnya.
  • An Namishah ialah wanita yang suka menghilangkan bulu-bulu yang ada di sekitar wajah.
  • Al Mutafallijat ialah wanita yang mengikir celah-celah giginya supava menjadi renggang.
  • Al Washilah ialah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain atau menyambungnya dengan benda lain, seperti sanggul.
  • Al Mustaushilah ialah wanita yang menyuruh orang lain untuk menyambungkan rambutnya.

Saudariku hamba Allah. Hendaklah engkau bertakwa kepada-Nya dan menghindari murka dan laknat-Nya dengan meninggalkan segala perbuatan yang diharamkan-Nya. Jika engkau telah terlanjur mengerjakannya, hendaknya engkau cepat-cepat bertobat kepada-Nya. Sesungguhnya kesenangan dunia itu sangatlah sedikit dan sementara. Engkau tidak akan lama tinggal di dunia yang fana ini.

2. Perhiasan wanita yang dipakai untuk memikat lelaki yang bukan muhrimnya
Orang-orang yang termasuk dibolehkan melihat perhiasan wanita itu ialah suami dan setiap orang yang menurut syara’ tidak boleh mengawininya (muhrimnya) seperti : ayah, anak, cucu, mertua laki-laki, dan lain-lainnya dengan syarat mereka bisa dipercaya dan taat kepada Allah Swt. Kalau di antara orang tersebut ada yang jahat, maka wanita itu sama sekali tidak boleh berhias di depannya, sekalipun itu saudaranya sendiri. Berapa banyak terjadinya kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita yang disebabkan karena wanita tersebut memperlihatkan dan memamerkan perhiasan atau auratnya.
Wanita juga boleh mengenakan perhiasannya di tempat perkumpulan kaumnya, tapi dengan catatan: ia tetap memelihara perasaan malunya. Sebab, sifat malu inilah yang akan menentukan semua kebaikan dirinya. Perhatikan firman Allah :
“... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua laki-laki mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka. atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..,” (QS An Nuur 31)

Jika seorang wanita keluar rumah dengan memakai perhiasan --- sementara ia sendiri perhiasan bagi laki-laki --- dan menampakkan perhiasan tersebut di hadapan laki laki, maka sesungguhnya ia telah melakukan maksiat sebanyak orang yang melihatnya Dan ia terus akan dibebani dosa selama ia masih melakukannya. Sebab selama ini ia telah dituntut untuk meninggalkan maksiat sepanjang waktu. Dalam Al Qur’an, Allah telah memberi peringatan :
“... dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu...” (QS. Al-Ahzab (33) : 33)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : “Siapa saja wanita yang memakai wewangian (parfum) kemudian berjalan melewali suatu kaum dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.” (HR. Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)

Maksud “berzina” dalam hadits di atas adalah si wanita tersebut menjadi penyebab timbulnya zina. Dengan demikian, wanita tersebut telah menjadi wanita fasiq, sedangkan perbuatannya tergolong maksiat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : “Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang pergi ke masjid menebarkan bau harumnya, sampai ia pulang ke rumahnya dan mandi.”

Demikianlah, Allah mengharamkan wanita memakai parfum di masjid. Logikanya, jika di masjid saja diharamkan, apalagi di luar masjid, di tempat-tempat umum seperti pasar, sekolah, universitas, atau tempat-tempat lain yang secara nyata merupakan tempat mangkalnya kaum lelaki.

3. Perhiasan (pakaian) yang menyerupai perhiasan (pakaian) orang-orang kafir, atau menyerupai pakaian laki-laki, atau pakaian yang secara umum tidak pantas dipakai oleh seorang wanita. 
Jika seorang wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, ia akan mendapat laknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam sabdanya : “Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari)

Kata “menyerupai” dalam hadits di atas memiliki pengertian umum. Bisa serupa dalam hal pakaian, perhiasan, gaya atau tingkah laku, dan sebagainya. Adapun hadits yang secara khusus melarang berbuat serupa dalam hal pakaian adalah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagai berikut : “Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti pakaian wanita dan melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang umat Islam berpakaian menyerupai orang kafir. Sabdanya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu.” (HR. Abu Daud)
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari hadits di atas dengan mengatakan, “Paling tidak, hadits ini menghendaki pelarangan menyerupai orang-orang kafir, kendatipun arti denotatifnya menghendaki pelaranganan kufur seperti kekufuran mereka, sebagaimana firman Allah Swt: “...Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka...” (QS Al Maa’idah 51)

Wahai wanita hamba Allah, waspadalah. Wahai wanita yang meniru cara berpakaian wanita-wanita Barat dan Timur yang kafir. Wahai wanita yang meniru-niru para artis film atau wanita-wanita fajir lainnya. Wahai wanita yang membeli busana-busana gemerlap dan berlangganan majalah-majalah mode dengan tujuan agar dapat meniru cara-cara berpakaian orang-orang kafir. Tidakkah engkau berpikir?
Diharamkan kepada wanita untuk memakai pakaian atau perhiasan yang gemerlap. Apalagi ia dengan sengaja memamerkannya kepada orang yang tidak mampu atau tidak terbiasa memakainya. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang mengenakan pakaian gemerlap (kebesaran beraneka ragam), maka Allah akan memakaikannya pakaian itu pada hari kiamat, kemudian ía akan dibakar dalam api neraka.” (HR. Abu Daud)
Selain hal di atas, yang termasuk juga perbuatan menyerupai laki-laki adalah memakai pakaian olahraga yang biasa dipakai kaum lelaki. Hati-hatilah wahai saudariku, jangan sampai engkau menyerupai kaum laki-laki atau terjebak dalam taklid buta dan promosi-promosi yang menyesatkan dirimu. Jika engkau lakukan itu, berarti engkau telah menyebabkan datangnya murka dan azab Allah. Perhatikan firman-Nya:
“...Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat... ?“ (QS. Fushshilat 40)

Bertolak dari keterangan-keterangan di atas, maka sepatutnyalah bagi kaum wanita muslimah untuk selalu menyadari dan menyeleksi setiap busana atau perhiasan yang hendak dipakainya: mana yang dihalalkan dan mana yang diharamkan.
Kini banyak wanita muslimah yang sudah terbiasa dan dengan mudah memakai pakaian atau perhiasan yang dilarang agama. Faktor utama yang menyebabkan mereka berbuat hal itu karena mereka tidak tahu syarat-syarat pakaian yang digariskan dalam syari’at Islam. Karena banyak yang belum tahu, maka dalam kesempatan ini saya merasa perlu menjelaskan syarat-syarat tersebut.
--------------------------------
BAHAYA MODE, Khalid Bin Abdurrahman Asy-Syayi, Penerbit Gema Insani Press Jakarta 12740, Cetakan ketujuh 1419 H / 1999 M, halaman 28 - 36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar