Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”).
Berarti...
Rambut, leher, lengan, betis, seluruh bagian kaki termasuk aurat yang wajib ditutup ya ... (Muslimah)
Berarti...
Rambut, leher, lengan, betis, seluruh bagian kaki termasuk aurat yang wajib ditutup ya ... (Muslimah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar