Di dalam buku Fathul Majiid Syarkh Kitaabut Tauhiid 1 / 426 tahqiq Syaikh Dr. al-Wahid bin Abdurrahman bin Muhammad alu Furayyan, ziarah kubur terbagi menjadi 3 macam :
- Ziarah kubur yang disyari'atkan. Sebagaimana dalam hadits Buradah r.a., bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Sungguh aku dahulu melarang kalian berziarah kubur maka berziarahlah (sekarang) karena ia dapat mengingatkan kampung akhirat." (HR. Muslim : 977). Namun, ziarah kubur dianggap syar'i jika dilakukan adab-adab berikut ; Pertama : Niat orang berziarah adalah untuk mengingat akhirat dan mengambil nasihat darinya. Kedua : Ingin mendo'akan si mayit agar mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah ta'ala, bukan malah ia berdo'a dan meminta-minta kepada mayit tersebut. Ketiga : Tidak ada syaddur rihaal (melakukan perjalanan yang jauh) tatkala ziarah, karena telah ada larangan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sabda beliau : "Jangan kalian melakukan syaddur rihaal (perjalanan jauh) kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan masjidil Aqsha." (HR. Bukhari : 1197, 1995 dan Muslim : 827).
- Ziarah Bid'ah. Adalah berziarah yang dilakukan oleh sang pelaku tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam berziarah. Semisal berziarah untuk berdo;a kepada Allah ta'ala karena lebih khusyuk dilakukan di sana atau shalat dan i'tikaf di sisi kuburan. Atau bertawassul melalui jah (kedudukan) pada sebagian orang kepada Allah ta'ala semisal, ia mengucapkan : "Aku meminta kepada-Mu Ya Allah melalui jah (kedudukan) si fulan", padahal si fulan telah mati atau tidak ada dihadapannya dengan dugaan si fulan memiliki kedudukan disisi Allah ta'ala. Walaupun ia tidak meminta kepada selain Allah dengan cara yang tidak disyari'atkan, telah berbuat bid'ah dalam agama, melampaui batas dalam berdo'a, berdo'a pada Allah ta'ala tanpa mengindahkan ketentuan syari'at dalam berdo'a.
- Ziarah Syirik. Adalah berziarah dengan tujuan agar memperoleh manfaat dan menolak madharat dari si mayit. Semisal minta kesembuhan, minta rejeki, minta cepat mendapatkan jodoh, anak dan lain sebagainya dari kebutuhan-kebutuhannya. Maka ini adalah syirik besar yang tidak diampunkan pelakunya kecuali dengan taubat yang sesungguhnya.
---------------------------
Fenomena Ziarah Kubur, Abu Dawud bin Jainan, Buletin Al-Furqon, Tahun ke-6 Volume 10 No. 3 Terbit Shafar 1433 H, halaman 2 - 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar