"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 14 Juli 2012

PUASA, SHIYAM (7)

Dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum fajar, maka tiada sah puasanya”.
Diriwayatkan oleh Imam yang Lima (Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i), Nasa’i dan Tirmidzi cenderung mentarjih mauqufnya (sanadnya hanya sampai kepada shahabat), tapi disahkan secara marfu’(sanadnya sampai kepada Nabi s.a.w.), oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan dalam riwayat Darukutny: “Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya”.
-------------------------------
Tarjamah BULUGHUL MARAM, Ibnu Hajar Asqalany, Penerbit : PT. Alma’arif Bandung, Cetakan ke tujuh, 1984, Bab Kitabush-Shiyam, halaman 237.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar