"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Sabtu, 03 Juni 2017

Haram Mengadakan Pembelaan (Syafa’at) dalam Suatu Hukum Had

‘Aisyah r.a. berkata : Bahwasanya bangsa Quraisy merasa bingung mengenai urusan wanita dari suku Makhzum yang telah mencuri, hingga mereka berusaha : Siapakah yang berani bicara memintakan ma’af kepada Rasulullah Lalu diberitahu : Tidak ada kecuali Usamah bin Zaid kesayangan Nabi . Maka maju Usamah membicarakan hal itu kepada Rasulullah . Maka Rasulullah bersabda kepada Usamah : Beranikah kau memberikan syafa’at atau pembelaan dalam suatu hukum had yang telah ditetapkan oleh Allah; kemudian Nabi berdiri berkhutbah : Sesungguhnya yang membinasakan ummat yang sebelum kamu dahulu itu, kalau seorang bangsawan mencuri dibiarkan, dan jika orang rendahan yang mencuri dijalankan hukum had. Demi Allah andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, tentu saya potong tangannya. (HR. Buchary dan Muslim).

Dalam lain riwayat : Maka berubahlah wajah Rasulullah ﷺ dan bersabda pada Usamah : Beranikah kau membela dalam suatu hukum had Allah. Usamah berkata : Ya Rasulullah mintakan ampun untukku. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan mendatangkan wanita itu dan dipotong tangannya.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 568-569.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar