‘Aisyah r.a. berkata : Bahwasanya bangsa Quraisy merasa bingung mengenai urusan wanita dari suku Makhzum yang telah mencuri, hingga mereka berusaha : Siapakah yang berani bicara memintakan ma’af kepada Rasulullah ﷺ Lalu diberitahu : Tidak ada kecuali Usamah bin Zaid kesayangan Nabi ﷺ. Maka maju Usamah membicarakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada Usamah : Beranikah kau memberikan syafa’at atau pembelaan dalam suatu hukum had yang telah ditetapkan oleh Allah; kemudian Nabi ﷺ berdiri berkhutbah : Sesungguhnya yang membinasakan ummat yang sebelum kamu dahulu itu, kalau seorang bangsawan mencuri dibiarkan, dan jika orang rendahan yang mencuri dijalankan hukum had. Demi Allah andaikan Fatimah putri Muhammad ﷺ mencuri, tentu saya potong tangannya. (HR. Buchary dan Muslim).
Dalam lain riwayat : Maka berubahlah wajah Rasulullah ﷺ dan bersabda pada Usamah : Beranikah kau membela dalam suatu hukum had Allah. Usamah berkata : Ya Rasulullah mintakan ampun untukku. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan mendatangkan wanita itu dan dipotong tangannya.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 568-569.
Dalam lain riwayat : Maka berubahlah wajah Rasulullah ﷺ dan bersabda pada Usamah : Beranikah kau membela dalam suatu hukum had Allah. Usamah berkata : Ya Rasulullah mintakan ampun untukku. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan mendatangkan wanita itu dan dipotong tangannya.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 568-569.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar