"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Minggu, 11 Juni 2017

Haram Seorang Wanita Berkabung Terhadap Kematian Lebih dari Tiga Hari Kecuali Atas Kematian Suaminya Sendiri

Zainab binti Abi Salamah r.a. berkata : Saya masuk kepada Ummi Habibah r.a. bekas isteri Nabi ketika mati ayahnya (Abu Sufyan) maka ia minta minyak harum yang biasa dipakai berwarna kuning. Kemudian menyuruh budaknya meminyakkannya dan menyentuhkan ke dagu dan pipinya, sambil berkata : Demi Allah saya sudah tidak gemar lagi pada harum-harum ini, hanya saja karena saya telah mendengar Rasulullah ketika khutbah di atas mimbar bersabda : Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya pada Allah dan hari kemudian berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami empat bulan sepuluh hari. Berkata Zainab binti Abi Salamah : Kemudian saya masuk juga pada Zainab binti Jahsy, ketika kematian saudaranya ia minta minyak harum dan menyentuhkan ke badannya sambil berkata : Demi Allah saya sudah tidak bersemangat lagi untuk berharum-harum, hanya saja karena saya telah mendengar Rasulullah diatas mimbar bersabda :  Tidak dihalalkan bagi wanita yang percaya pada Allah dan hari kemudian mengadakan perkabungan terhadap orang mati lebih dari tiga hari, terkecuali kematian suaminya empat bulan sepuluh hari. (HR. Buchary dan Muslim).
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 574-575.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar