"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji". (QS. al-Buruj (85) : 8)

Kamis, 01 Juni 2017

Berat Dosa (Haram) Budak Sahaya Lari dari Majikannya

Jarir r.a. berkata : Rasulullah bersabda : Tiap hamba sahaya yang lari dari majikannya berarti telah terlepas dari perjanjian (perlindungan). (HR. Muslim).

Jarir r.a. berkata : Bersabda Nabi : Jika lari orang hamba sahaya, maka tidak diterima sholatnya. (HR. Muslim).

Dalam lain riwayat : Maka telah kafir.
----------------------
Tarjamah RIADHUS SHALIHIN II, Salim Bahreisy, Penerbit PT Alma’arif Bandung, Cetakan keempat 1979, halaman 567.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar